cover Islam dan Software Ilegal

Sebagai seorang muslim sudah sepantasnya kita berhati-hati dalam menggunakan suatu hal, tidak terkecuali dalam penggunaan teknologi. Halal dan haram menjadi rujukan awal kita ketika hendak menggunakan sesuatu, begitu juga dengan teknologi. Hal tersebut tertuang dalam firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allâh, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu beribadah [al-Baqarah/2:172].

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴿١٦٨﴾ إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allâh apa yang tidak kamu ketahui. [al-Baqarah/2:168-169]

اللَّهُ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ قَرَارًا وَالسَّمَاءَ بِنَاءً وَصَوَّرَكُمْ فَأَحْسَنَ صُوَرَكُمْ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ

Allâhlah yang menjadikan bumi bagi kamu tempat menetap dan langit sebagai atap, dan membentuk kamu lalu membaguskan rupamu serta member kamu rezeki dengan sebagian yang baik-baik [al-Mukmin/40:64].

Dan terdapat pula dalam untaian hadits berikut ini :

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ

[رواه البخاري ومسلم]

Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)

Sayangnya dengan menggunakan software secara ilegal kita telah mengabaikan peringatan tersebut. Kenapa bisa begitu? Apakah karena software ilegal itu haram? Sebagai seorang penulis saya belum berani mengatakan bahwa software ilegal itu haram mengingat masih rendahnya ilmu yang saya miliki, namun saya akan menyampaikan beberapa hal yang seharusnya menjadikan diri kita menjauhi tindak penggunnaan software secara ilegal yang diantara hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :

1. Tidak taat kepada pemerintah
Taat kepada pemerintah adalah salah satu prinsip Islam yang agung, namun seiring berkembangnya dunia baik dalam hal teknologi ataupun politik, prinsip ini menjadi bias. Padahal, agama yang sempurna ini telah mengatur bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap pemerintahnya, baik yang adil maupun yang zalim.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ، وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي، وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي

“Barang siapa menaatiku, sungguh dia telah menaati Allah. Barang siapa memaksiatiku (melanggar sunnah/ajaran Nabi), sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Barang siapa menaati pemimpin, sungguh dia telah menaatiku. Barang siapa bermaksiat (tidak menaati) kepada pemimpin, sungguh dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR. al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835. Redaksi hadits di atas adalah riwayat Imam al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan,

وَفِي الْحَدِيثِ وُجُوبُ طَاعَةِ وُلَاةِ الْأُمُورِ، وَهِيَ مُقَيَّدَةٌ بِغَيْرِ الْأَمْرِ بِالْمَعْصِيَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِي الْأَمْرِ بِطَاعَتِهِمْ: الْمُحَافَظَةُ عَلَى اتِّفَاقِ الْكَلِمَةِ، لِمَا فِي الْاِفْتِرَاقِ مِنَ الْفَسَادِ.

“Dalam hadits tersebut terdapat dalil wajibnya menaati penguasa, dengan syarat dalam perkara yang bukan maksiat. Adapun hikmah dari perintah untuk menaati penguasa adalah terjaganya persatuan kaum muslimin. Sebab, dalam perpecahan terdapat (banyak) kerusakan.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 13/112) 

Sayangnya dengan menggunakan software secara ilegal kita telah menjadi warga negara yang tidak taat kepada pemerintah karena telah melanggar peraturan pemerintah maupun perundang-undangan yang berlaku. Diantara peraturan dan perundang-undangan tersebut bisa anda temukan dan baca di situs web berikut https://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta.

Lalu pertanyaan untuk diri kita yang saat ini masih bermudah-mudahan menggunakan software secara ilegal adalah apakah peraturan dan perundang-undangan yang dibuat pemerintah dengan tujuan mengarahkan masyarakat untuk menggunakan software secara legal termasuk dalam hal maksiat atau menyusahkan warganya? Jawabannya adalah tidak.

Jika ada yang berpikir menyusahkan itu karena kita terpaku pada software yang selama ini kita pakai yang sebagian besarnya adalah proprietary software dimana sebagian besarnya memiliki harga yang cukup mahal dan memiliki lisensi atau perjanjian penggunaan yang ketat. Padahal di luar sana ada solusinya yaitu menggunakan software yang memberikan kebebasan kepada penggunanya.

Jadi sudah tidak adalagi alasan hanya karena ketergantungan kita kepada proprietary software jika diluar sana ada software yang mampu menggantikannya bahkan memberikan kebebasan kepada penggunanya dan bahkan mungkin lebih baik dari proprietary software yang selama ini kita pakai secara ilegal.

2. Tidak menepati janji dan tumbuhnya tanda-tanda kemunafikan
Menepati janji adalah salah satu syiar Islam yang agung, dengan siapapun kita membuat perjanjian sekalipun dengan orang-orang musyrikin selagi bukan dalam hal kemaksiatan. Diantara perintah menepati janji tertuang dalam firmanNya yaitu :

وَلَا تَنقُضُواْ ٱلۡأَيۡمَٰنَ بَعۡدَ تَوۡكِيدِهَا

“Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan.” (an-Nahl: 91)

Sebuah suri tauladan bagi kita dalam mentaati janji walaupun dengan orang-orang musyrikin adalah kisah perjanjian Rasulullah dengan orang-orang kafir (Ahlul Kitab dan musyrikin), tetap beliau shallallahu alaihi wa sallam jaga, hingga akkhirnya justru mereka sendiri yang memutus tali perjanjian itu. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

إِلَّا ٱلَّذِينَ عَٰهَدتُّم مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ثُمَّ لَمۡ يَنقُصُوكُمۡ شَيۡ‍ًٔا وَلَمۡ يُظَٰهِرُواْ عَلَيۡكُمۡ أَحَدًا فَأَتِمُّوٓاْ إِلَيۡهِمۡ عَهۡدَهُمۡ إِلَىٰ مُدَّتِهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُتَّقِينَ

“Kecuali orang-orang musyrik yang telah mengadakan perjanjian dengan kamu dan mereka sedikit pun tidak mengurangi (isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seorang pun yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah: 4)

Dahulu, Muawiyah bin Abi Sufyan radhiallahu anhuma memiliki ikatan perjanjian (gencatan senjata) dengan bangsa Romawi. Suatu ketika Muawiyah bermaksud menyerang mereka; dia memulai satu bulan lebih cepat (sebelum habis masa perjanjiannya). Tiba-tiba datang seorang lelaki mengendarai kudanya dari negeri Romawi seraya berkata, “Penuhilah janji dan jangan berkhianat!”

Ternyata, dia adalah seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Amr bin Absah. Muawiyah pun memanggilnya. Amr berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ قَوْمٍ عَهْدٌ، فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَحِلَّ عُقْدَةً حَتَّى يَنْقَضِي أَمَدُهَا أَوْ يُنْبِذُ إِلَيْهِمْ سَوَاءٌ

‘Barang siapa memiliki perjanjian dengan suatu kaum, tidak halal baginya untuk melepasnya sampai berlalu masanya, atau ia mengembalikan perjanjian tersebut kepada mereka dengan cara yang jujur.’” Akhirnya, Muawiyah menarik diri dan pasukannya. (Lihat Syu’abul Iman, no. 4049—4050; dan ash-Shahihah, 5/472, hadits no. 2357)

Kalau hal itu (menepati janji) saja bisa berlaku terhadap kaum musyrikin, terlebih terhadap kaum muslimin. Namun, jika perjanjian itu berupa maksiat, tentu janji tersebut tidak boleh ditunaikan. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

“Kaum muslimin (harus menjaga) atas persyaratan/perjanjian mereka, kecuali persyaratan yang mengharamkan perkara yang dihalalkan atau menghalalkan perkara yang diharamkan.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 1352. Lihat Irwa’ul Ghalil, no. 1303)

Setelah mengetahui syariat diatas seharusnya bisa menjadi pengingat bagi kita bahwa dengan menggunakan software secara ilegal kita juga telah menjadi orang yang ingkar janji mengingat bahwa software ilegal adalah software yang digunakan dengan menyalahi perjanjian penggunaan. Selain itu menajdi pengingat juga bagi kita bahwa dengan melanggar perjanjian tumbuh dalam diri kita ciri-ciri kemunafikan dan tanda rusaknya hati.

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

“Tanda kemunafikan ada tiga: apabila berbicara, ia berdusta; apabila berjanji, ia ingkar; dan apabila dipercaya, ia justru berkhianat.” (HR. Muslim, “Kitabul Iman”, “Bab Khishalul Munafiq”, no. 107 dari jalur Abu Hurairah radhiallahu anhu)

Selain tumbuh tanda kemunafikan dan tanda rusaknya hati melanggar perjanjian juga menjerumuskan kita ke dalam siksa. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لِكُلِّ غَادِرٍ لِوَاءٌ عِنْدَ إِسْتِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Setiap pengkhianat akan memiliki bendera (yang akan ditancapkan) di pantatnya pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim, “Bab Tahrimul Ghadr”, no. 1738 dari Abu Said al-Khudri radhiallahu anhu

3. Zalim terhadap diri sendiri dan orang lain
Dua hal diatas bisa menjadi alasan bahwa dengan menggunakan software secara ilegal kita telah berbuat zalim terhadap diri kita sendiri karena membiarkan diri kita menggunakan sesuatau yang berasal dari pelanggaran sebuah perjanjian dan ketidaktaatan kepada pemerintah. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,

الظُّلْمُ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Kezaliman adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama menerangkan, dengan berpatokan pada hadits di atas, bahwa kezaliman merupakan sebab kegelapan bagi pelakunya yang akan membuatnya tidak bisa lagi menentukan arah/jalan yang akan dituju pada Hari Kiamat; atau bisa juga ia akan menjadi sebab kesempitan dan kesulitan bagi pelakunya. (Syarhu Shahih Muslim, 16/350; Tuhfatul Ahwadzi, “Kitab al-Birr wa Shilah an Rasulillah”, “Bab Ma Ja`a fiz Zhulum”)

Selain menzalimi diri sendiri dengan menggunakan software secara ilegal kita juga telah menzalimi orang lain. diantara orang lain itu adalah orang-orang yang kita cintai, keluarga yang kita beri nafkah dengan menggunakan software ilegal tersebut misalnya.

4. Pemimpin adalah cerminan rakyat
Sebagai warga negara pasti kita menginginkan untuk memiliki seorang pemimpin yang adil, jujur, dan amanah terhadap tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Namun akankah keinginan tersebut bisa terwujud selagi masih terdapat keburukan pada diri kita, salah satunya adalah dengan menggunakan software secara ilegal. Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,

“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.

Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178)

Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

 إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11)

Semoga hal-hal yang disampaikan tadi menjadi pengingat dan menyadarkan diri kita agar berhati-hati dalam menggunakan teknologi pada umunya baik berupa gambar, audio, video dan software pada khususnya karena semua itu akan kita pertanggung jawabkan kelak. Tidak ada yang membenarkan pengunaan software secara ilegal sekalipun untuk alasan dakwah. Dan biarlah untaian pertanyaan kepada Syaikh Shalih al Fauzan Hafizhahumullah ini sebagai penutup dari pembahasan ini.

BOLEHKAH MENGGUNAKAN SOFTWARE BAJAKAN

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, ini ada pertanyaan dari Aljazair yang saudara penanya tersebut mengatakan: “Saya bekerja di bidang (software –pent) komputer bajakan yang pemilik hak ciptanya adalah Nashara, saya bekerja di bagian pengcopyan CD, sementara mereka tidak memperbolehkan untuk dicopy, tetapi kami mengcopynya untuk kepentingan menuntut ilmu?”

Jawaban: Hal ini tidak boleh, karena ini termasuk hak mereka. Kita tidak boleh berbuat jahat terhadap mereka dan tidak boleh mengambil harta mereka. Kita tidak boleh mengambil harta mereka dengan dalih bahwa mereka adalah Nashara. Ini tidak boleh karena termasuk tindakan khianat. Ini termasuk hak mereka yang tidak boleh kita ambil selama mereka melarangnya. Itu merupakan hak mereka yang tidak boleh kita langgar walaupun dengan dalih untuk kepentingan dakwah. Tindakan seperti itu bukan termasuk dakwah, bahkan merupakan perbuatan yang mencoreng dakwah. Islam mengharamkan hal semacam ini, yaitu berbuat jahat terhadap harta manusia dan melanggar hak mereka, walaupun mereka adalah orang-orang kafir.”

Referensi :