cover Sejarah Singkat Proprietary Software
 

Sejak awal berkembangnya komputer maka sejak itu pula kebiasaan berbagi perangkat lunak telah ada, masyarakat bebas berbagi perangkat lunak kepada siapapun yang ia kehendaki pada waktu itu. Perusahaan komputer-pun mem-bundel setiap penjualan komputernya lengkap dengan software yang juga diperbolehkan untuk dibagikan salinnannya, dan disertakan source code agar pengguna dapat mengubah software tersebut sesuai kebutuhannya. Salah satu komunitas yang terkenal pada waktu itu adalah komunitas hacker, sebuah komunitas yang gemar akan pemrograman dan menikmati kecanggihan pemrogaraman tersebut.

Lalu sekitar tahun 1970-an muncul sebuah gagasan bahwa software sama dengan property, oleh karena itu software bisa dimiliki pihak tertentu dan bisa dikomersilkan sekalipun dengan membatasi kebebasan penggunanya. Salah satu perusahaan yang menjadi pioner dari gagasan ini adalah IBM (International Bussines Machines Corporation), perusahaan IT (baca: information technology) multinasional yang berkantor pusat di Amerika.

Apasih yang dimaksud dari membatasi kebebasan penggunanya? Jika sebelum munculnya gagasan ini masyarakat diperbolehkan berbagi salinan software dan mengubah software, maka setelah adanya gagasan ini masyarakat yang ingin menggunakan software yang dianggap sebagai property tidak diperkenankan lagi untuk berbagi salinan software dan mengubahnya. Membatasi kebebasan pengguna juga memiliki maksud tersendiri, yang dimana maksud itu adalah sebagai berikut:

1. Pertama adalah bahwa pemilik atau perusahaan perangkat lunak memiliki hak yang tidak perlu dipertanyakan lagi untuk memiliki perangkat lunak, hak yang dimaksud adalah hak cipta. Dengan diberlakukannya hak cipta pada sebuah software maka tidak mungkin sebuah software tidak bisa untuk tidak di monopoli, sehingga mereka (baca: pemilik atau perusahaan perangkat lunak) tetap berkuasa diatas penggunanya. Berkuasa yang dimaksud adalah kontrol terhadap perangkat lunak milik mereka dan mengabaikan hak para pengguna perangkat lunak. Hak pengguna perangkat lunak adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk menjalakan perangkat lunak
  • Hak untuk mempelajari bagaimana perangkat lunak bekerja, dan mengubah perangkat lunak sesuai dengan kebutuhan. Untuk melakukan pengubahan perangkat lunak pengguna membutuhkan akses ke source code (ind: kode sumber) yang merupakan wujud primer perangkat lunak.
  • Hak untuk berbagi salinan perangkat lunak, sehingga anda dapat membantu sesama yang membutuhkan.
  • Hak untuk meningkatkan kinerja perangkat lunak, dan dapat berbagi salinan yang telah diubah ke khalayak umum sehingga semua menikmati perubahan itu.

2. Kedua adalah bahwa satu-satunya hal yang penting ialah pekerjaan apa yang diperbolehkan untuk dilakukan dengan perangkat lunak milik mereka (baca: perusahaan perangkat lunak), dan seharusnya para pengguna tidak peduli dengan bagaimana bentuk masyarakat. Tidak peduli bentuk masyarakat disini maksudnya adalah kita secara tidak langsung tidak diperbolehkan untuk berbagi salinan software dan bergotong royong untuk menciptakan software yang sesuai dengan kebutuhan.

3. Ketiga adalah tidak akan ada perangkat lunak yang berguna jika kita selaku pengguna perangkat lunak tidak menyerahkan kekuasaan (baca: kontrol) sebuah perangkat lunak kepada perusahaan perangkat lunak. Maksudnya adalah masyarakat hanya sebagai mangsa pasar perusahaan perangkat lunak dan tidak memiliki kemampuan untuk membuat sendiri perangkat lunak yang berguna, padahal kita bisa saja membuat perangkat lunak yang berguna tanpa bergantung pada perusahaan perangkat lunak, bahkan bisa saja perangkat lunak yang dibuat secara bergotong royong bersama masyarakat memiliki kualitas dan kemampuan yang lebih baik dibanding perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan perangkat lunak.

Yang pada awalnya para perusahaan mem-bundel setiap komputer yang mereka jual dengan software maka setelah munculnya anggapan ini mereka tidak lagi melakukan-nya. Dan dengan adanya gagasan ini pula para pemilik atau perusahaan software yang tadinya menjual software dengan mengikut sertakan source code (wujud primer) tidak lagi melakukannya, yang mereka lakukan hanya-lah menyerahkan software mereka pada pembeli dalam bentuk executable (wujud sekunder) file saja demi menjaga rahasia software mereka dan agar mereka tetap memegang kuasa (baca: kontrol) atas software milik mereka.

Dan ini (baca: membatasi kebebasan pengguna) menjadi salah satu peraturan dan perjanjian yang paling mendasar ketika kita ingin menggunakan proprietary software.

Referensi:

Tulisan ini berada dibawah naungan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License. [http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/