1. Melanggar Aturan Agama
Dalam agama Islam diajarkan untuk menepati perjanjian yang telah disepakati selagi perjanjian itu dalam rangka kebaikan dan mentaati peraturan pemerintah yang ada selagi peraturan tersebut dalam rangka kebaikan pula. Sayangnya dengan menggunakan software ilegal kita telah melanggar 2 syariat tersebut. Melanggar perjanjian dan melanggar hukum negara. Berikut ini beberapa Ayat Al Quran dan Hadits yang menerangkan kepada kita sebuah perjanjian :
- a) “Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya.” (Al-Isra`: 34)
- b) “Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 4)
- c) “Tanda-tanda munafik ada tiga; apabila berbicara dusta, apabila berjanji mengingkari, dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Muslim, Kitabul Iman, Bab Khishalul Munafiq no. 107 dari jalan Abu Hurairah)
Dan Berikut ini adalah beberapa dalil tentang wajibnya taat kepada pemerintah :
- a) “Barang siapa menaatiku, sungguh dia telah menaati Allah. Barang siapa memaksiatiku (melanggar sunnah/ajaran Nabi), sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah. Barang siapa menaati pemimpin, sungguh dia telah menaatiku. Barang siapa bermaksiat (tidak menaati) kepada pemimpin, sungguh dia telah bermaksiat kepadaku.” (HR. al-Bukhari no. 2957 dan Muslim no. 1835. Redaksi hadits di atas adalah riwayat Imam al-Bukhari dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu)
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah menjelaskan, “Dalam hadits tersebut terdapat dalil wajibnya menaati penguasa, dengan syarat dalam perkara yang bukan maksiat. Adapun hikmah dari perintah untuk menaati penguasa adalah terjaganya persatuan kaum muslimin. Sebab, dalam perpecahan terdapat (banyak) kerusakan.” (Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, 13/112) - b) “Barang siapa melihat sesuatu yang tidak dia sukai dari penguasanya, maka bersabarlah! Karena barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah sejengkal saja, maka ia akan mati dalam keadaan mati jahiliah.” (Sahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
2. Melanggar Hukum Negara
Memakai software ilegal dihentikan keras dimanapun juga dan sanggup dikenai pasal tertentu atau eksekusi tertentu. Di Indonesia sendiri perangkat hukum terus diperbaharui, hingga terakhir yang saya ketahui tentang UU yang mengatur tentang Hak Cipta adalah UU Nomor 28 Tahun 2014.
3. Merugikan pemilik atau pengembang software
Tidak dimanapun penggunaan sesuatu secara ilegal tentu merugikan pemiliknya, tidak terkecuali software. Software yang susah payah dibangun tiba-tiba ada orang dengan seenaknya menggunakan software tersebut. Ya kerugian yang dirasakan bukan hanya dalam bentuk materi tapi juga moral dan sosial.
4. Kreativitas Terhambat, hilangnya lapangan pekerjaan
Tingginya angka pembajakan di Indonesia menjadikan anak bangsa enggan terjun ke industri software. Sehingga, bangsa Indonesia tidak memiliki kompetensi dalam persaingan teknologi software dalam negeri apalagi kancah internasional. Hal ini cukup disayangkan melihat potensi yang ada pada kemampuan anak bangsa. Perlu diingat pula bahwa pembuatan software adalah salah satu lapangan pekerjaan, maka dengan adanya software ilegal siapa yang mau terjun dalam industri software jika karya-karya hanya berujung pada penggunaan secara ilegal?
5. Masalah Moral
Jika software yang dibangun dengan susah payah dan dedikasi digunakan dengan ilegal secara massal, turun temurun, tanpa rasa bersalah, maka hasilnya adalah sikap moral yang seenaknya sendiri. Moral yang menghancurkan ide, kreatfitas, dedikasi, dan karya orang lain tanpa merasa bersalah sengaja atupun tidak. Moral merugikan orang lain dan hilangnya sopan santun. Moral suka mengejek tanpa mau terlibat. Moral mudah marah jika diingatkan ketika bersalah. Moral yang tidak adil tapi merasa adil. Moral jelek yang juga massal dan turun temurun. Sebagian lain, moral manja yang tidak mau susah tapi suka menyusahkan. Moral memang cenderung diabaikan dewasa ini (karena orang anggap penggunaan software tidak butuh moral), namun nyatanya butuh.
6. Masalah Sosial
Jika moral sudah terkena, maka sosial pasti ikut terkena. Terkena apa? Terkena masalah “ketidaksadaran kolektif” dalam hal merugikan orang lain. Mayoritas pemakai software ilegal di Indonesia tidak tahu dirinya sedang menggunakan software secara ilegal. Yang mereka tahu mereka memakai komputer. Namun oknum tertentu secara turun temurun “mengajari” menggunakan software secara ilegal sehingga secara kolektif orang tidak sadar sedang menggunakan software secara ilegal.
[Tambahan] Dampak dari sudut pandang proprietary software (pembajakan software)
Selain dampak tersebut diatas juga ada beberapa dampak lain dari sudut pandang proprietary software diantaranya :
1. Merugikan Pemilik Software
Menurut data Report BSA tahun 2018, pada tahun 2017 angka penggunaan software ilegal di Indonesia mencapai 83% dengan kerugian yang ditanggung pihak pemilik software sebesar $1.095, angka yang tinggi ini menjadikan Indonesia sebagai sala satu negara pengguna software ilegal (mereka mengatakan pembajakan software) terbesar. Bukan sesuatu yang patut dibangakan, malu iya.
Menurut studi IDC, kerugian dari pembajakan diderita oleh para pemain lokal dalam industri software, yaitu perusahaan software, industri software, dan distribusi. Pembajakan tidak hanya merugikan perusahaan software lokal, tapi juga merugikan Negara. Perusahaan software rugi karena produknya yang harganya jutaan rupiah harus bersaing dengan produk bajakan yang harganya hanya puluhan ribu rupiah. Negara juga dirugikan, karena software bajakan itu sudah pasti tidak bayar pajak, nama baik negara di kancah internasional tercoreng.
Disini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa vendor proprietary software menganggap software sebagaimana barang dagangan biasa sehingga mereka bisa menghitung kerugian yang diderita dengan uang. Meraka mengabaikan bahwa apa yang mereka tawarkan kepada masyarakat dapat mempengaruhi tatanan moral dan sosial yang berlaku pada masyarakat.
2. Tidak Mendapat Update, Komputer Rentan Terserang Malware, Data Dan Privasi Terancam
Software ilegal tidak akan mendapat update, kenapa? Pasalnya software ilegal (bajakan) itu pada umumnya menggunakan crack, patch, keygen, atau KMSpico yang menyebabkan software tersebut terputus koneksinya dengan server sehingga ketika ada update, software yang kita install tersebut tidak mendapat update. Hal ini mengakibatkan perangkat dimana software tersebut di install atau di pasang rentan terkena malware (perangkat berbahaya) baik yang berasal dari luar atau dari software yang kita install di perangkat tersebut.
Karena tidak mendapat update, komputer menjadi rentan terhadap serangan malware alhasil data dan privasi yang ada di komputer menjadi terancam keamanannya. Hal ini akan semakin merugikan bagi sebuah lembaga, isntitusi, atau perorangan yang bekerja dengan menyimpan data-data publik atau rahasia perusahaan, institusi, atau lembaga.
Disini kita bisa melihat bagaimana dalih yang diberikan proprietary software, ‘pembaruan demi keamanan’. Perlu diketahui bahwa dari awal proprietary software itu sendiri sudah berbahaya lalu atas dasar apa mereka (vendor proprietary software) menyatakan hal tersebut? Untuk meyakinkan pengguna bahwa software mereka aman?
Referensi :
- https://gss.bsa.org/wp-content/uploads/2018/05/2018_BSA_GSS_Report_en.pdf
- https://eminafisah.blogspot.com/2014/11/dampak-pembajakan-software.html
- https://dosenit.com/software/bahaya-menggunakan-software-bajakan
- https://gizmologi.id/news/risiko-perusahaan-yang-pakai-software-bajakan/
- https://www.bsa.org/report
- https://asysyariah.com/kewajiban-taat-kepada-pemerintah/
- https://asysyariah.com/nasihat-untuk-bersungguh-sungguh-menaati-pemerintah-pada-masa-wabah/
- https://asysyariah.com/menepati-janji/
- https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28018/UU%20Nomor%2028%20Tahun%202014.pdf
- https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.htm
- https://excybercrime.weebly.com/undang-undang.html
Tulisan ini berada dibawah naungan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License. [http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/]
Mohon tidak menulis komentar dengan menggunakan atau menyematkan emoticon. Atas perhatian anda kami ucapkan terima kasih.