Pada zaman ini kita sudah tidak asing dengan istilah pembajakan, sebuah kata yang merujuk pada sebuah kejahatan. Kejahatan dimana harta orang dirampas dan bisa diikuti dengan penganiayaan bahkan pembunuhan. Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang apa itu “pembajakan software dari sudut proprietary software”. Menurut KBBI (baca: Kamus Besar Bahasa Indonesia) makna pembajakan yaitu:
bajak2/ba·jak/ v,
--
laut penyamun
atau pengacau di laut atau di dekat pantai;
perompak; |
Jika definisi pembajakan menurut KBBI seperti itu, maka apakah definisi pembajakan software adalah tindakan perampasan, pencurian perangkat lunak yang diikuti penganiayaan atau bahkan pembunuhan? Tentu tidak, mari kita lihat beberapa gambar berikut
Gambar 1. Software Bajakan oleh Autodesk sumber: https://www.autodesk.es/solutions/software-piracy |
Gambar 2. Software Bajakan oleh Corel |
Gambar 3. Software Bajakan oleh Corel |
Dengan melihat gambar-gambar diatas maka kita dapat memahami bahwa pembajakan software adalah tindakan penyalinan, penggunaan, pengubahan dan pendistribusian yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan atau EULA (End User License Agreement).
Kerancuan makna
Menengok penjelasan di atas kita sadar bahwa penggunaan istilah pembajakan software untuk melambangkan kegiatan penyalinan, penggunaan, pengubahan dan pendistribusian yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan adalah sebuah kesalahan. Pembajakan dengan tindakan penyalinan, penggunaan, pengubahan dan pendistribusian yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan adalah sesuatu yang tidak ada hubungannya satu sama lain. Bagi saya sendiri penggunaan istilah pembajakan untuk melambangkan tindakan penyalinan, penggunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan adalah sebuah pembodohan publik.
Seharusnya jika memang diberi nama, maka istilah yang tepat adalah penyalinan, penggunaan dan pendistribusian yang tidal legal atau tidak sah (pelanggaran perjanjian) tidak lebih dan tidak fitnah.
Istilah ini (pembajakan software) diciptakan oleh para vendor proprietary software terutama microsoft dan BSA, bukan dari komunitas free software, bukan dari komunitas open source software ataupun komunitas GNU/Linux. Istilah ini (pembajakan software) diciptakan untuk merubah moral kita supaya menilai jika tindakan penyalinan, penggunaan, pengubahan dan pendistribusian yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan adalah sama dengan tindakan pembajakan yang harus dikriminalkan dan diberikan hukuman. Maka tidak heran jika istilah ini (pembajakan software, software bajakan, pembajak software) diucapkan maka disitu akan timbul permusuhan dan ada orang yang merasa dihina.
Tanpa kita sadari jika kita terpengaruh penggunaan istilah ini maka kita menilai jika orang yang melakukan penggunaan, mempelajari, menyalin, mengubah, dan menyalurkan yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan adalah seorang kriminal. Ini adalah sesuatu yang batil karena orang yang melakukan penggunaan, mempelajari, menyalin, mengubah, dan menyalurkan yang tidak sesuai dengan perjanjian penggunaan tidak merampas suatu software (software tersebut masih ada) dan juga bukan seorang yang menganiaya fisik atau bahkan membunuh (tidak ada yang dianiaya ataupun dibunuh).
Aktivitas pengguna
Pengguna komputer (terutama di Indonesia) adalah masyarakat sosial. Bercampurnya kehidupan perkomputeran dengan kehidupan sosial menghasilkan kehidupan yang pasti dipenuhi penggandaan software. Lebih lengkapnya ada 4 perbuatan: mempergunakan, menggandakan, mempelajari cara kerjanya, dan mengubahnya sesuai kebutuhan, dan tulisan ini meringkasnya dengan menggandakan. Kehidupan sosial mengajarkan bahwa barang siapa memiliki software yang bagus, dia pasti membagikannya kepada orang lain. Dan sebaliknya, barang siapa tidak punya, dia pasti memintanya dari orang lain. Ini adalah gotong royong dan ini tidak bisa dihentikan dari masyarakat Indonesia.
Kesalahan pengguna
Apabila pengguna bersalah dalam memakai perangkat lunak tidak bebas (proprietary software), pengguna mungkin bersalah, tetapi tidak bisa dituduh "pembajak". Kesalahan pengguna ada 2 macam:
- Menggunakan perangkat lunak tidak bebas
- Melakukan kegiatan yang dilarang oleh lisensi perangkat lunak tidak bebas, padahal pengguna sudah menyetujui lisensinya
Inti kesalahan pengguna bukan menzalimi pengembang, tetapi menzalimi dirinya sendiri karena membiarkan perangkat lunak tidak bebas merugikan dirinya dan menjerumuskan dirinya pada pelanggaran perjanjian.
Hindari softwarenya bukan penggandaannya
Jika memang kita ingin memberantas pembajakan software maka tindakan kita yang tepat adalah berhenti menggunakan software yang melarang pengguanya untuk menggandakannya. Software yang seperti ini tidak baik dan secara tidak langsung mengajari kita menjadi makhluk anti sosial, sebaliknya software yang mengizinkan penggunanya untuk menggandakannya adalah software yang baik karena mendukung kita menjadi makhluk sosial.
Apakah pembajakan software terjadi pada free software?
Jika yang dimaksud pembajakan software seperti tersebut diatas maka jawabannya tidak. Karena free software tidak melarang penggunanya untun menyalin, menggunakan, mempelajari, dan mengubah software, ini disebut sebagai kebebasan pengguna. Namun jika ditanyakan apakah di free software bisa terjadi software ilegal (pelanggaran perjanjian) maka jawabannya adalah iya, bisa. Makna software ilegal sendiri adalah software yang timbul akibat adanya pelanggaran perjanjian penggunaan atau lisensi.
Jenis pembajakan software
Pada dasarnya beragam jenis pembajakan tidak lain adalah penjabaran dari pembajakan software itu sendiri atau bisa dibilang contoh tindakannya. Berikut yang dimaksud :
- Hardisk Loading
Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket Komputer atau laptop yang dijual secara terpisah dengan software nya (terutama untuk sistem operasinya, sekarang dapat kita jumpai beberapa produsen komputer menjual produk komputer atau laptop dengan dibunling Windows oem. Biasanya windows oem ini di cantumkan dalam spesifikasi produk tersebut, yang bisa kita lihat di web resmi mereka) pada beberapa tahun silam bahkan sampai sekarang, di mana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal computer (PC). - Under Licensing atau Softlifting
Terjadi jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk di gunakan maksimal sebanyak 5 komputer. Namun, kita melakukan pembajakan agar software tersebut dapat di gunakan oleh lebih dari batas yang di berikan (diatas 5 komputer). Biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan property membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang property. Pada kenyataanya, perusahaab property tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Perusahaan property tersebut telah melakukan pelanggaran perjanjian pengunaan (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk. - Counterfeiting atau Pemalsuan
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Counterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll. - Mischanneling Software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan istitusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar. Maka pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak (yang di beli dengan harga khusus tersebut) di jual ke pihak lain yang tidak disebut dalam lisensi maka hal ini yang di maksud dengan Mischanneling Software. - End User Copying atau End User Piracy
Adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya. Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu Komputer, maka inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu Komputer, dan kita mengcopy perangkat tersebut menjadi beberapa banyak. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hukum. - Ilegal Download
Pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi (bajakan), seperti : software, audio, video, buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. - Menggunakan Key Generator, Patch, ataupun Crack
Dengan menggunakan keygen, patch, dan crack maka kita telah melakukan pembajakan software karena kita telah melanggar perjanjian penggunaan suatu software, terkhusus pada proprietary software. Dasar perjanjian penggunaan proprietary software adalah ‘membatasi kebebasan penggunanya’ yang dimana kebebasan yang dimaksud adalah kegiatan menyalin, mempelajari, menggunakan, mengubah, dan penyaluran. Dan dengan menggunakan keygen, patch, atau crack maka kita telah melanggar janji untuk tidak mengubah software yang kita pakai. Karena pada dasarnya cara kerja ketiganya secara umum adalah mengubah bagian dari software yang kita pakai.
Esensi
Tidak sedikit orang yang gagal paham dengan pembahasan ini sehingga mereka menghalalkan tindakan pembajakan software dan yang seharusnya adalah meninggalkan perbuatan tersebut sekalipun terdapat kesalahan dan keburukan pada istilah ini (pembajakan software). Jika memang menginginkan untuk tetap menggunakan proprietary software setelah tahu bahwa proprietary software itu merugikan maka tunaikanlah perjanjian yang sudah disepakati karena itulah konsukuensi yang harus diterima
UU yang mengatur hak cipta di Indonesia
- UU Nomor 6 Tahun 1982 : dalam UU tersebut software atau program komputer belum termasuk dalam hal yang hak ciptanya diatur
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 : pada UU ini program komputer dimasukkan ke dalam bagian dari hak cipta
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 : penambahan istilah lisensi sebagai bagian dari hak cipta
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 : istilah pembajakan dan penggandaan dimasukkan dan menjadi bagian yang diatur dalam hak cipta
Sumber dan referensi
- https://restava.wordpress.com/2018/05/29/tidak-ada-pembajakan-software-itu/
- https://notabug.org/mignu/plb/wiki/Tidak+Benarnya+Istilah+Pembajakan
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan_perangkat_lunak
- https://cybercity001.blogspot.com/2013/03/cyber-crime-pembajakan-software.html
- https://stellanoviana.wordpress.com/2011/04/13/pembajakan-sofware-y2k-dan-arficial-intelligence-dalam-teknologi-komputer/
- https://www.corel.com/en/anti-piracy/
- https://www.apple.com/uk/legal/intellectual-property/piracy.html
- https://www.autodesk.es/solutions/software-piracy
- https://www.kbbi.web.id/bajak-2
- https://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/35600/UU%20Nomor%207%20Tahun%201987.pdf
- https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/298/node/uu-no-6-tahun-1982-hak-cipta
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
- http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/44822/Chapter%20II.pdf;sequence=3
Tulisan ini berada dibawah naungan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License. [http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/]
Mohon tidak menulis komentar dengan menggunakan atau menyematkan emoticon. Atas perhatian anda kami ucapkan terima kasih.