cover Nonfree Software Mengkriminalkan Pengguna
 

Satu bukti jeleknya nonfree software ialah mereka mengkriminalkan pengguna. Pengembang-nya dan software-nya sama-sama mengkriminalkan masyarakat. Pemikiran di balik nonfree software itu memandang bahwa semua pengguna adalah kriminil, kecuali hanya yang tunduk taat di bawah lisensinya. Bahkan di Indonesia ini ada organisasi yang mengumumkan sayembara berhadiah bagi warga Indonesia yang rela tetangganya masuk penjara dengan tuduhan “pembajak” (tuduhan ini kotor dan fitnah). Tidak ada sejarahnya pengguna software masuk penjara kecuali software itu pasti nonfree.

Ini bedanya dengan free software, yang sebaliknya, malah memandang semua pengguna seperti tetangga. Free software menganjurkan gotong royong, menolong diri sendiri dan orang lain, termasuk membantu tetangga. Free software tidak pernah memandang pengguna sebagai kriminil yang harus dimusuh dan dipenjarakan, juga tidak memandang pengguna berhak dicelakakan, dan free software sekali-kali tidak pernah menuduh pengguna sebagai “pembajak” (istilah ini asalnya dari nonfree software). Free software dan komunitasnya menyokong gotong royong di bidang software, sedangkan nonfree software malah mengkriminalkan masyarakat yang melakukannya.

Pengguna nonfree software itu ditindas oleh nonfree software. Nonfree software berbayar atau gratis, “ori” atau “non-ori”, semuanya sama-sama merugikan pengguna. Oleh karena itu pengguna berhak tahu hal ini karena mereka sedang dirugikan dan supaya mereka bisa beralih ke free software. Pengguna nonfree software itu layak ditolong, dibantu, diedukasi, dan diberi jalan keluar, karena mereka pun bagian dari masyarakat kita. Pengguna nonfree software jangan dikriminalkan atau dipojokkan layaknya musuh, tetapi ajarilah mereka software freedom. Jangan pengguna nonfree software dipaksa menghormati pengembang yang tidak menghormati pengguna.

Nonfree software mengkriminalkan pengguna. Inilah salah satu sebabnya FSF menyebutnya “tidak menghormati kebebasan pengguna”. Dan oleh karena itu, setiap pengguna berhak menolak nonfree software dan meninggalkannya. Masyarakat kita, pemerintahan kita, pesantren kita, sekolah dan universitas, perusahaan dan yayasan kita, kantor dan UKM, negara kita, semuanya punya hak dan layak menolak nonfree software. Selama software itu masih nonfree, selama pengembangnya belum mengubahnya menjadi free, maka mereka semuanya sama saja. Jauhi nonfree software dan selalulah mencari free software.

Sumber : https://restava.wordpress.com/2017/03/05/nonfree-software-mengkriminalkan-pengguna/