Istilah
Penggunaan istilah software ilegal itu lebih baik dari pada pembajakan software. Pahami penjelasan berikut:
- pembajakan software adalah tindakan penggunaan, penyalinan, pengubahan dan pendistribusian software yang tidak sah. Istilah ini diciptakan oleh vendor proprietary software mentuk melabeli para pengguna yang melanggar perjanjian penggunana yaitu tindakan tersebut diatas.
- software ilegal adalah software yang timbul atau ada akibat dari pelanggaran perjanjian penggunaan secara global. Istilah ini ada sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Tidak berlebihan.
Lihat perbedaannya. Dengan menggunakan istilah pembajakan software maka kita telah mengikuti propaganda vendor proprietary software untuk melabeli pengguna yang melakukan tindakan penyalinan, penggunaan, pengubahan, dan pendistribusian software yang tidak sah dengan pembajak. Mereka (para vendor proprietary software) mengatakan bahwa ini adalah bagian dari ‘hak cipta’. Ini adalah kejahatan, menuduh seseorang melakukan apa yang tidak ia lakukan (fitnah). Itulah tujuan dari diciptakannya istilah ‘pembajakan software’.
Software ilegal adalah istilah yang pas dan cukup jika digunakan untuk melambangakn kegiatan pelanggaran perjanjian penggunaan atau lisensi. Tidak berlebihan dan sejalan maknanya. Dan sesuai bahkan jika digunakan untuk melambangkan tindakan penyalinan, penggunaan, dan pendistribusian software yang tidak sah.
Status hukum
Lihat UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Bab 1, disebutkan:
- Poin 9 : Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
- Poin 12 : Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
- Poin 20 : Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
- Poin 23 : Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Poin nomor 20 dan 23 menunjukkan bahwa kedua istilah ini memiliki kekuatan hukum yang sama, sama-sama diatur dalam perundang-undangan Indonesia. Yang membedakan adalah nilai moral di tengah masyarakat.
Kontroversi
Lihat UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Bab 1, disebutkan:
- Poin 23 : Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Ada sebagian orang yang mengungkapkan bahwa ‘pembajakan untuk pendidikan itu boleh’. Ini adalah syubhat, kedustaan dari orang-orang yang memanfaatkan situasi keawaman masyarakat dan ketidakpahaman dirinya terkait masalah ini.
Pahami ini sekali lagi : “pembajakan software adalah tindakan penyalinan, penggunaan, pengubahan, dan pendistribusian software yang tidak sah. Istilah ini diciptakan oleh vendor proprietary software mentuk melabeli para pengguna yang melanggar perjanjian penggunana yaitu tindakan tersebut diatas. Sedangkan software ilegal adalah software yang timbul atau ada akibat dari pelanggaran perjanjian penggunaan secara global. Istilah ini ada sesuai dengan nilai yang berlaku di masyarakat. Tidak berlebihan.”.
Inti dari keduanya adalah sama yaitu pelanggaran perjanjian penggunaan atau lisensi. Pembajakan adalah istilah khusus, sedang ilegal adalah istilah global yang tentu mencakup pula istilah pembajakan sekalipun istilah ini tidak baik dan batil. Sama-sama tidak dibenarkan baik dalam UU ataupun Islam. Jika memang menginginkan menggunakan proprietary software maka tunaikanlah perjanjian tersebut sekalipun merugikan pengguna karena itu adalah konsekuensinya. Tidak ada apapun yang membenarkan tindakan pelanggaran perjanjian.
Jika memang sebagai pengguna kita menginginkan kebebasan akan software yang kita miliki maka tinggalkanlah software yang mengekang kebebasan penggunanya (proprietary software) dan gantilah dengan software yang memberikan kebebasan pada penggunanya (free software).
Tulisan ini berada dibawah naungan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License. [http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/]
Mohon tidak menulis komentar dengan menggunakan atau menyematkan emoticon. Atas perhatian anda kami ucapkan terima kasih.