Menggunakan suatu hal atau benda pastilah kita memiliki alasan atau sebab kenapa menggunakannya. Hal tersebut berlaku juga pada penggunaan software ilegal di tengah masyarakat. Pada kesempatan ini kita akan membahas sebab kenapa masyarakat menggunakan software ilegal, sebab-sebab yang akan dibahas tidak lain adalah hasil dari pengalaman kami sendiri ke masyarakat baik secara langsung atau tidak langsung.
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari pengalaman sederhana yang saya lakukan :
1. Faktor ketidaktahuan dan kurangnya edukasi di masyarakat
Sebagian masyarakat tidak mengetahui software yang mereka pakai selama ini apakah legal atau ilegal, bahkan tidak sedikit masyarakat yang tidak tahu apa itu lisensi pengguna dan pentingnya lisensi pengguna. Hal ini memiliki dasar, karena ini juga memiliki sangkut paut dengan pihak lain, misal lembaga pendidikan, penyedia layanan penjualan dan service komputer, dan pihak-pihak lainnya.
Saya mengakui di negera Indonesia banyak lembaga pendidikan yang menyediakan pembelajaran terkait teknologi, salah satunya yang terkait dengan software. Hanya saja hal yang sangat disayangkan adalah sebagian besar dari lembaga ini hanya mengajarkan bagaimana cara menggunakan suatu teknologi dalam hal ini software, dan hal mendasar serta penting palah luput dan terlupakan dari pengajaran. Mungkin hanya sedikit lembaga pendidikan yang mengajarkan pentingnya sebuah software legal, apa itu perjanjian penggunaan atau lisensi, dan etika lainnya yang bersangkutan dengan penggunaan software. Seharusnya merekalah pihak pertama yang menjadi tameng dari penggunaan software ilegal di masyarakat bukan menjadi pihak yang secara tidak langsung menjerumuskan masyarakat untuk menggunakan software ilegal. Pasalnya dengan tidak diajarkan pentinya software legal, pentingnya perjanjian penggunaan atau lisensi, dan etika lainnya merekalah pihak yang secara tidak langsung menjerumuskan masyakat untuk menggunakan software ilegal ditambah lagi apabila software yang biasa mereka pakai dalam pengajaran adalah jenis software yang rentan terhadap penggunaan secara ilegal di masyarakat tanpa menjelaskan hakikat software tersebut, dalam hal ini proprietary software.
Pihak lain yang juga seharusnya berperan sebagai tameng masyarakat agar tidak menggunakan software ilegal adalah para penyedia layanan penjualan dan service komputer. Sayangnya pihak ini tidak jauh berbeda dengan lembaga pendidikan yang saya jelaskan sebelumnya, masih sedikit dari mereka yang menerangkan secara gamblang kepada masyarakat terkait hal yang akan mereka beli. Masih banyak masyarakat yang beranggapan ketika mereka membeli komputer berarti mereka juga mendapat softwarenya sekaligus, seperti wondows, micrsosft office dan sejenisnya. Sayangnya hal tersebut keliru, dan seharusnya pihak kedua inilah yang menerangkan kepada masyarakat atau pelanggan mereka terkait hal tersebut bukan malah melayaninya hanya demi uang seratus atau duaratus ribu namun disisi lain mereka adalah pihak yang menyuburkan software ilegal di negerinya sendiri.
2. Kesadaran
Saya mengakui bahwa tidak sedikit pula masyarakat yang sadar akan software ilegal ini dan tahu solusinya, hanya saja mereka malas dan egois. Hal ini berkaca pada pengalaman saya ikut di salah satu grup editing yang dimana hampir sebagian besar anggotanya menggunakan proprietary software. Di grup ini saya menyinggung tentang proprietary software yang digunakan secara ilegal, instan bagi mereka ada yang tertarik dengan pembahsan saya dan menanyakan solusi dan pengalaman saya. Tapi ada juga yang egois, salah satu pernyataan yang mewakili hal tersebut pada waktu itu adalah seperti ini “Hari gini masih mikirin software legal dan ilegal, ngga makan nanti loe!”. Dari sini kita bisa berkaca bahwa kesadaran memiliki harga yang mahal, karena tidak sedikit orang yang tidak bisa membeli kesadaran tersebut.
3. Faktor hukum yang kurang tegas
Saya tidak berani mengatakan bahwa hukum di Indinesia tidak tegas, kerena melirik pada peraturan yang berlaku di Indonesia sanksi yang diberikan kepada pihak pengguna yang melanggar itu berat. Dendanya saja bisa buat beli rumah. Saya mengatakan kurang tegas karena sampai saat ini saya jarang mendengar ada kasus penanganan terhadap software ilegal ini. Seharusnya kalau masyarakat sadar hukum yang berlaku mereka akan enggan untuk menggunakan software ilegal.
Namun ternyata masalahnya tidak selesai sampai disini, bukan masyarakat yang tidak sepenuhnya sadar hukum tapi juga ada faktor lain yang mempengaruhi seperti struktur sosial di masyarakat khususnya Indonesia yaitu gotong royong. Menurut informasi yang saya terima bahwa penggunaan software secara ilegal masuk dalam lingkup hukum pidana yang jika tidak ada orang yang melaporkannya maka artinya ‘aman-aman’ saja untuk menggunakannya tanpa ada rasa bersalah. Hal ini tentu menciptakan simbiosis tersendiri di kalangan masyarakat dan menjadi salah satu penyebab kenapa hukum tidak bisa sepenuhnya ditegakkan.
Itulah beberapa alasan yang dapat saya simpulkan dari pengalaman kecil saya, jika anda memiliki pendapat lain silakan tulis di kolom komentar. Dan jika apa yang saya ungkapkan ada kesalahan dalam penyampaianya silahkan dikoreksi.
Sedikt tambahan : tingginya angka pembajakan software (software ilegal dari sudut pandang proprietary software) juga memiliki sangkut paut dengan propaganda bisnis proprietary software (baca : https://aiprojek.home.blog/2020/10/06/kesalahan-windows-7-kasus-melawan-microsoft-dan-perangkat-lunak-berpemilik/ ). Dari artikel tersebut kita bisa melihat mereka sendiri yang menciptakan ketergantungan pengguna namun di sisi lain mereka juga mengkriminalkan pengguna (baca : https://aiprojek.home.blog/2020/10/07/proprietary-software-mengkriminalkan-pengguna/).
Mohon tidak menulis komentar dengan menggunakan atau menyematkan emoticon. Atas perhatian anda kami ucapkan terima kasih.