Saat membuat tulisan ini saya masih banyak menjumpai orang-orang yang menyamakan pembajakan software dengan maling, apakah benar demikian? Pada artikel ini kita akan mempelajari bersama apa yang dimaksud dengan pembajakan software dan juga artikel ini sebagai bentuk revisi artikel-artikel sebelumnya diantaranya:

  1. Definisi Pembajakan Dari Sudut Pandang Proprietary Software (https://aiprojek.blogspot.com/2020/10/definisi-pembajakan-dari-sudut-pandang.html)
  2. Jangan Sebut Pengguna "Pembajak" (https://aiprojek.blogspot.com/2020/10/jangan-sebut-pengguna-pembajak.html)
  3. Nonfree Software Mengkriminalkan Pengguna (https://aiprojek.blogspot.com/2020/10/nonfree-software-mengkriminalkan.html)

Definisi Pembajakan
1. Menurut KBBI
Jika menilik pada KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) makna bajak pada suatu karya cipta (poin ke-3) adalah mengambil hasil ciptaan orang lain tanpa sepengetahuan dan seizinnya. Maka makan pembajakan software menurut kaidah KBBI adalah mengambil sebuah salinan software tanpa sepengetahuan dan izin dari pencipta software tersebut.

2. Menurut kamus bahasa inggris
Menilik pada kamus bahasa inggirs makna bajak yang berhubungan dengan karya cipta adalah reproduksi atau penggunaan yang tidak sah atas buku, rekaman, program televisi, penemuan yang dipatenkan, produk bermerek dagang, dll. yang dilindungi hak cipta.

3. Menurut UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014
Pembajakan adalah penggandaan ciptaan dan/atau produk hak terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

4. Menurut beberapa pemilik software
Menurut Autodesk (url: https://asean.autodesk.com/solutions/software-piracy) pembajakan software adalah pengunduhan, penyalinan, penggunaan, atau distribusi perangkat lunak secara tidak sah. Mengunduh dan menggunakan perangkat lunak tanpa membayarnya adalah taktik umum pengguna perangkat lunak bajakan. Namun, pembajakan perangkat lunak juga mencakup pendistribusian perangkat lunak pada beberapa mesin ketika lisensi hanya dibeli untuk satu mesin, serta menyalin perangkat lunak dan mendistribusikannya kembali.

Menurut Corel (url: https://www.corel.com/en/anti-piracy/) pembajakan software terjadi ketika perangkat lunak disalin, dijual, atau dilisensikan secara tidak sah. Bentuk pembajakan termasuk mengunduh nomor seri, keygens , crack software dan versi ilegal dari produk seperti CorelDRAW®, PaintShop™ Pro, WinDVD® atau WinZip®.

Kesimpulan makna istilah pembajakan software
Dari beberapa makna yang disebutkan diatas kita bisa menarik kesimpulan bahwa yang dimaksud pembajakan software adalah mendapatkan, menggunakan, dan mendistribusikan salinan sebuah software secara tidak sah (tanpa sepengetahuan dan izin pencipta software) termasuk didalamnya menggunakan crack, patch, keygen, KMS, dan alat sejenisnya.

Namun perlu diingat bahwa software atau karya cipta pada umumnya itu terbagi menjadi dua yaitu yang bersifat proprietary/tertutup seperti proprietary software (contoh; windows, ms. Office, adobe photohop, corel draw, dan sejenisnya), karya tulis/buku, audio, video, dan karya sejenis. Dan software atau karya cipta yang bersifat bebas/terbuka seperti perangkat lunak bebas (en: free software), perangkat lunak sumber terbuka (en: open source software), karya-karya yang menggunakan lisensi public domain dan beberapa jenis lisensi creative common.

Maka istilah pembajakan dan maknanya menilik keadaan yang ada hanya berlaku dan cocok diterapkan pada software dan atau karya cipta yang bersifat proprietary atau tertutup karena apa-apa yang dilarang pada istilah tersebut seperti mengunduh, menggunakan, memodifikasi dan mendistribusikan ulang adalah hal yang diizinkan dalam software atau karya cipta yang bersifat bebas atau terbuka dan diakui sebagai hak esensial pengguna (baca: https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.html) dengan tetap menjujung etika-etika yang berlaku seperti misalnya mengakui pencipta/pengagas dari sebuah software atau sebuah karya cipta dan perjanjian pengguna yang berlaku.

Pemilihan istilah yang lebih tepat
Benar memang jika makna ‘pembajakan’ itu sendiri sudah mengalami perluasan makna, hal ini bisa kita lihat dalam kamus besar bahasa indonesia, kamus bahasa inggris, atau bahkan undang-undang yang berlaku. Meski demikian penggunaan istilah pembajakan pada suatu karya cipta masih menimbulkan kontroversi karena tidak sedikit masyarakat yang masih menyamakan pembajakan dengan maling dan sejenisnya.

Seperti yang kita pelajari sebelumnya bahwa karya cipta teknologi terbagi menjadi 2 jenis yaitu proprietary-tertutup dan bebas-terbuka yang dimana menggeneralisir istilah pembajakan software untuk kedua jenis karya cipta ini adalah sebuah bentuk ketidakadilan karena apa-apa yang dilarang dalam defini pembajakan software belum tentu dilarang pada karya cipta bebas-terbuka bahkan sebagian diakui sebagai hak esensial pengguna (baca: https://www.gnu.org/philosophy/free-sw.html). Karenanya dibutuhkan istilah yang lebih global jika yang diinginkan adalah penggunaan karya cipta teknologi yang tidak sesuai hukum atau tidak sah.

Istilah yang (mungkin) cocok adalah illegal software atau perangkat lunak ilegal. Dimana arti ilegal sendiri adalah tidak sah atau tidak sesuai hukum yang dimana ini bisa menimpa semua jenis karya cipta teknologi termsauk karya cipta bebas-terbuka.

Mengatakan seseorang adalah pembajak software sama dengan memfitnah
Anggapan ini sendiri muncul karena istilah pembajakan itu sendiri secara awam maknanya perampokan, maling yang serat dengan tidakan kriminal pengambilan hak orang lain secara paksa dan (mungkin) disertai kekerasan atau perusakan. Dan memang masih banyak pula teman-teman kita yang mengartikan bahwa membajak software itu sama dengan maling atau rampok software padahal tidak demikian.

Karenanya seperti yang dijelaskan sebelumnya kita butuh pada istilah yang lebih baik dimana istilah itu sejalan dengan norma yang berlaku di masyarakat dan tidak menimbulkan makna yang ambigu. Karena memang istilah pembajakan software itu sendiri hanya sering dipakai, dipromosikan, dan (mungkin) berasal oleh para pemilik karya cipta proprietary-tertutup untuk melabeli para penggunanya yang tidak sesuai dengan perjanjian pengguna yang berlaku dan hal ini jarang atau hampir tidak pernah ditemui pada karya cipta bebas-terbuka.

Menggunakan istilah illegal software itu lebih baik dibanding pembajakan software yang memiliki makna ambigu dan bentuk ketidakadilan yang ingin menyamakan karya cipta proprietary-tertutup dan bebas-terbuka.

Pembajakan software sama dengan kriminal
Tindakan yang termasuk dalam pembajakan software itu sendiri seperti menggunakan, mempelajari, memodifikasi, dan mendistribusikan kembali pada dasarnya bukanlah termasuk tindakan kriminal tapi hak seseorang atas hal yang dimilikinya. Namun pada karya cipta proprietary-tertutup hak pengguna tersebut dibatasi dan atau dilarang dengan dalih Hak Cipta dan Hak Paten, karenanya barangsiapa yang melanggar maka dia sama dengan melanggar hukum yang berlaku karena Hak Cipta dan Hak Paten diatur dalam hukum. Karenanya penggunaan istilah ini harus sesuai konteksnya.

Aktivitas pengguna
Pengguna komputer (terutama di Indonesia) adalah masyarakat sosial. Bercampurnya kehidupan perkomputeran dengan kehidupan sosial menghasilkan kehidupan yang pasti dipenuhi penggandaan software. Lebih lengkapnya ada 4 perbuatan: mempergunakan, menggandakan, mempelajari cara kerjanya, dan mengubahnya sesuai kebutuhan, dan tulisan ini meringkasnya dengan menggandakan. Kehidupan sosial mengajarkan bahwa barang siapa memiliki software yang bagus, dia pasti ingin membagikannya kepada orang lain. Dan sebaliknya, barang siapa tidak punya, dia pasti memintanya dari orang lain. Ini adalah gotong royong dan ini tidak bisa dihentikan dari masyarakat Indonesia.

Kesalahan pengguna
Kesalahan pengguna ada 2 macam:

  1. Menggunakan perangkat lunak tidak bebas
  2. Melakukan kegiatan yang dilarang oleh lisensi perangkat lunak tidak bebas, padahal pengguna sudah menyetujui lisensinya

Inti kesalahan pengguna bukan menzalimi pengembang, tetapi menzalimi dirinya sendiri karena membiarkan perangkat lunak tidak bebas merugikan dirinya dan menjerumuskan dirinya pada pelanggaran perjanjian.

Hindari softwarenya bukan penggandaannya
Jika memang kita ingin memberantas pembajakan software maka tindakan kita yang tepat adalah berhenti menggunakan software yang melarang pengguanya untuk menggandakannya. Software yang seperti ini tidak baik dan secara tidak langsung mengajari kita menjadi makhluk anti sosial, sebaliknya software yang mengizinkan penggunanya untuk menggandakannya adalah software yang baik karena mendukung kita menjadi makhluk sosial.

Apakah pembajakan software terjadi pada free and open source software?
Ini adalah penegasan bahwa pembajakan software hanya ada dan berlaku pada karya cipta yang bersifat proprietary-tertutup dan seringnya seperti itu. Istilah ini jarang atau tidak pernah digunakan dalam karya cipta bebas-terbuka karena apa-apa yang dimaksud dalam pembajakan software belum tentu dilarang dalam karya cipta bebas-terbuka.

Jenis pembajakan software
Pada dasarnya beragam jenis pembajakan tidak lain adalah penjabaran dari pembajakan software itu sendiri atau bisa dibilang contoh tindakannya. Berikut yang dimaksud:

1. Hardisk Loading
Hardisk Loading adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh para penjual komputer yang tidak memiliki lisensi untuk komputer yang dijualnya, tetapi software-software tersebut dipasang (install) pada komputer yang dibeli oleh pelangganya sebagai “bonus”. Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak mendapatkan media pendukung (CD), buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket komputer atau laptop yang dijual secara terpisah dengan software nya (terutama untuk sistem operasinya, sekarang dapat kita jumpai beberapa produsen komputer menjual produk komputer atau laptop dengan dibunling Windows oem. Biasanya windows oem ini di cantumkan dalam spesifikasi produk tersebut, yang bisa kita lihat di web resmi mereka) pada beberapa tahun silam bahkan sampai sekarang, di mana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal computer (PC).

2. Under Licensing atau Softlifting
Terjadi jika suatu perangkat yang memiliki lisensi untuk di gunakan maksimal sebanyak 5 komputer. Namun, dilakukan pembajakan agar software tersebut dapat di gunakan oleh lebih dari batas yang di berikan (diatas 5 komputer). Biasanya dilakukan oleh perusahaan yang mendaftarkan lisensi untuk sejumlah tertentu, tetapi pada kenyataanya software tersebut dipasang (install) untuk jumlah yang berbeda dengan lisensi yang dimilikinya (dipasang lebih banyak dari jumlah lisensi yang dimiliki perusahaan tersebut. Misalnya, suatu perusahaan property membeli lisensi produk AutoCAD dari perusahaan Autodesk. Perusahan tersebut membeli lisensi produk AutoCAD untuk 25 unit komputer diperusahaannya yang mempergunakan software AutoCAD sebagai aplikasi yang digunakan untuk menangani kebutuhan pekerjaan pada bidang property. Pada kenyataanya, perusahaab property tersebut memiliki lebih dari 25 unit komputer yang menggunakan software AutoCAD, misalnya ada 40 unit komputer. Perusahaan property tersebut telah melakukan pelanggaran perjanjian pengunaan (Pembajakan software) dengan kategori Under Licensing untuk 15 unit computer yang dugunakan, yaitu dengan menggunakan software AutoCAD tanpa lisensi yang asli dari AutoDesk.

3. Counterfeiting atau Pemalsuan
Jenis pembajakan software yang tergolong pada Counterfeiting adalah pembajakan software yang biasanya dilakukan oleh perusahaan pembuat software-software bajakan dengan cara memalsukan kemasan produk (Packaging) yang dibuat sedemikian rupa mirip sekali dengan produk aslinya. Seperti CD Installer, Manual Book, Dus (Packaging), dll.

4. Mischanneling Software
Pembelian perangkat lunak dalam jumlah yang besar akan memberikan harga khusus kepada pembelinya. Seperti contohnya: Sebuah institusi yang membutuhkan sejumlah perangkat lunak untuk laboratorium komputer, dan istitusi tersebut membeli sejumlah perangkat komputer dalam jumlah yang cukup besar. Maka pihak produsen akan memberikan harga khusus. Namun, jika perangkat lunak (yang di beli dengan harga khusus tersebut) di jual ke pihak lain yang tidak disebut dalam lisensi maka hal ini yang di maksud dengan Mischanneling Software.

5. End User Copying atau End User Piracy
Adalah proses menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu yang tidak memiliki lisensi untuk menggandakannya. Contohnya jika kita memiliki perangkat lunak dengan lisensi penggunaan hanya untuk satu Komputer, maka inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu Komputer, dan kita mengcopy perangkat tersebut menjadi beberapa banyak. Maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hukum.

6. Ilegal Download
Pembajakan software banyak dilakukan dengan menggunakan media internet untuk menjual atau menyebarluaskan produk yang tidak resmi, seperti : software, audio, video, buku, dll dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

7. Menggunakan Key Generator, Patch, ataupun Crack
Dengan menggunakan keygen, patch, dan crack maka kita telah melakukan pembajakan software karena kita telah melanggar perjanjian penggunaan suatu software, terkhusus pada proprietary software. Dasar perjanjian penggunaan proprietary software adalah ‘membatasi kebebasan penggunanya’ yang dimana kebebasan yang dimaksud adalah kegiatan menyalin, mempelajari, menggunakan, mengubah, dan penyaluran. Dan dengan menggunakan keygen, patch, atau crack maka kita telah melanggar janji untuk tidak mengubah software yang kita pakai. Karena pada dasarnya cara kerja ketiganya secara umum adalah mengubah bagian dari software yang kita pakai.

UU yang mengatur hak cipta di Indonesia

  1. UU Nomor 6 Tahun 1982 : dalam UU tersebut software atau program komputer belum termasuk dalam hal yang hak ciptanya diatur
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 : pada UU ini program komputer dimasukkan ke dalam bagian dari hak cipta
  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
  4. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 : penambahan istilah lisensi sebagai bagian dari hak cipta
  5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 : istilah pembajakan dan penggandaan dimasukkan dan menjadi bagian yang diatur dalam hak cipta

Referensi:

  1. https://www.gnu.org/philosophy/words-to-avoid.html#FLOSS
  2. https://www.dictionary.com/browse/piracy
  3. https://restava.wordpress.com/2018/05/29/tidak-ada-pembajakan-software-itu/
  4. https://notabug.org/mignu/plb/wiki/Tidak+Benarnya+Istilah+Pembajakan
  5. https://id.wikipedia.org/wiki/Pembajakan_perangkat_lunak
  6. https://cybercity001.blogspot.com/2013/03/cyber-crime-pembajakan-software.html
  7. https://stellanoviana.wordpress.com/2011/04/13/pembajakan-sofware-y2k-dan-arficial-intelligence-dalam-teknologi-komputer/
  8. https://www.corel.com/en/anti-piracy/
  9. https://www.apple.com/uk/legal/intellectual-property/piracy.html
  10. https://www.autodesk.es/solutions/software-piracy
  11. https://www.kbbi.web.id/bajak-2
  12. https://www.dgip.go.id/peraturan-perundang-undangan-terkait-hak-cipta
  13. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/35600/UU%20Nomor%207%20Tahun%201987.pdf
  14. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/298/node/uu-no-6-tahun-1982-hak-cipta
  15. https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia
  16. http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/44822/Chapter%20II.pdf;sequence=3

Tulisan ini berada dibawah naungan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License. [http://creativecommons.org/licenses/by-nc-nd/4.0/]