Apa yang ingin saya sampaikan dari tangkapan layar tersebut adalah bahwa menggunakan software atau apapun yang bersifat duniawi secara legal bukanlah tentang sebuah golongan, tapi jika memang itu berkaitan dengan golongan maka seharusnya golongan orang-orang yang mengaku beragama Islam baik kaya ataupun miskin adalah orang pertama yang mengkampanyekan untuk menggunakan sesuatu tersebut secara legal karena di dalamnya terdapat syiar Islam yaitu mentaati waliul amr selagi dalam perkara baik/ma’ruf (jika penggunaan hal tersebut tercantum dalam aturan sebuah wilayah atau negara) dan mentaati perjanjian yang telah dibuat.
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya apa-apa yang ada di dunia ini atau bersifat duniawi itu terbagi menjadi dua sifat yaitu proprietary dan bebas-terbuka (koreksi jika saya salah), salah satunya yaitu software. Software terbagi menjadi dua yaitu proprietary software dan Free and open source software (perangkat lunak bebas dan terbuka). Namun masyarakat kita -khususnya di Indonesia dan saat saya menulis artikel ini atau mungkin juga saat ini, saat Anda menbaca artikel ini- terjebak pada statement software itu hanya ada satu jenis yaitu proprietary software baik itu yang berbayar ataupun yang tersedia secara gratis (baca: https://aiprojek.blogspot.com/2020/09/dualisme-masyarakat-dalam-menilai_26.html), sehingga mereka susah berlepas diri dari menggunakannya dan membuat mereka terjebak pada penggunaan software secara ilegal karena ketergantungan yang sudah ada.
Semua itu tidak lain adalah hasil dari kebiasaan masyarakat itu sendiri yaitu malas untuk membaca (belajar) dan kebiasaan yang penting bisa dipakai. Hal ini bisa kita lihat pada seberapa banyak masyarakat yang membaca manual book dari produk yang mereka pakai, hanya sebagian kecil. Hal ini berlaku juga pada peggunaan karya cipta teknologi seperti software. Banyak masyarakat yang lebih suka tombol skip dibanding membaca dokumentasi dan lisensi dari sebuah software ketika mereka menginstall dan menggunakan sebuah software. Padahal penting bagi kita untuk membaca dokumentasi dan lisensi agar kita mengetahui informasi terkait produk tersebut terkhusus apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan sehingga kita terhindar dari penggunaan karya cipta secara ilegal.
Menyisihkan sedikit waktu untuk belajar kembali khususnya tentang apa itu hak cipta, apa itu hak pakai, apa itu lisensi. Insyaa Allah tidak akan terjebak pada penggunaan software secara ilegal. Sudah fitrah kita ketika kita tidak tahu akan suatu hal kita bertanya kepada yang memiliki ilmu dan amanah terhadap ilmunya, maka kita terapkan ini pada penggunaan suatu karya cipta salah satunya software. Jika kita hendak mulai menggunakan karya cipta teknologi maka mulai belajarlah dari hal dasarnya dulu yaitu membaca dokumentasi suatu produk karya cipta, jika dirasa kurang mampu maka carilah pendamping yang memiliki ilmunya.
Insyaa Allah, jika masyarakat kita benar-benar mau belajar dan serius ingin berlepas dari penggunaan software secara ilegal pastilah masyarakat akan menemukan kemudahan diantaranya software yang bisa didapatkan secara mudah tanpa memberatkan masyarakat untuk menggunakannya secara legal. Software yang saya maksud sudah saya sebutkan di atas yaitu software bebas dan terbuka (FOSS). Banyak software yang bersifat terbuka dan bebas memudahkan masyarakat untuk mendapatkannya secara legal diantaranya yaitu tersedia secara bebas, maksudnya bisa didapatkan secara berbayar atau donasi untuk pengembangannya dan juga secara gratis -tanpa perlu berbayar atau donasi untuk mendapatkannya-.
Yang membedakan antara berbayarnya proprietary software dengan software bebas-terbuka adalah jika kita membeli lisensi key proprietary software maka keuntungannya hanya dirasakan oleh perusahaan pembuat software tersebut sedang jika kita mendapatkan software bebas-terbuka secara berbayar (donasi) maka yang merasakan manfaatnya adalah masyarakat banyak bukan hanya kita saja sebagai penggunya yang telah membayar atau ikut donasi terhadap software tersebut.
Dari sini kita bisa menentukan mana software yang akan kita pakai. Jika kita sudah terbiasa dengan proprietary software dan tidak bisa terlepas darinya (misalnya karena urusan pekerjaan) maka silahkan gunakan dengan cara yang legal, namun jika kita ingin menggunakan software sekaligus membantu, tolong-menolong, gotong-royong dengan masyarakat dalam menggunakan perangkat teknologi kita bisa menggunakan software bebas-terbuka dan ikut berkontribusi di dalamnya sehingga nantinya tidak bergantung pada software suatu perusahaan saja tapi juga hasil gotong-royong bersama dengan masyarakat.
Jadi, tidak ada alasan untuk tetap menggunakan software secara ilegal. Yang ada adalah mau atau tidak mau melepaskan diri dari jerat kata malas. Selagai ada kemudahan (seperti yang sudah disebutkan diatas, misalnya) menuju yang lebih baik, maka kita tempuh semampu kita.
Penjelasan tambahan yang mungkin perlu anda baca:
- Apa Itu Proprietary Software : https://aiprojek.blogspot.com/2020/09/apa-itu-proprietary-software.html
- Apa Itu Free Software : https://www.aiprojek.my.id/2020/09/apa-itu-free-software_26.html
- Free Software dan Proprietary software : https://aiprojek.blogspot.com/2020/09/apa-itu-free-software_26.html
- Dualisme Masyarakat Dalam Menilai Software : https://aiprojek.blogspot.com/2020/09/dualisme-masyarakat-dalam-menilai_26.html
- Apa Itu Pembajakan Software Dan Solusinya : https://aiprojek.blogspot.com/2021/06/apa-itu-pembajakan-software.html
- Islam Dan Software Ilegal : https://aiprojek.blogspot.com/2020/09/islam-dan-software-ilegal_26.html
- Gunakan Dan Dukung Format Dokumen Terbuka ODF : https://aiprojek.blogspot.com/2021/01/gunakan-dan-dukung-format-dokumen.html
- Mengapa Sekolah Harus Menggunakan Perangkat Lunak Bebas Secara Eksklusif? : https://aiprojek.blogspot.com/2021/02/mengapa-sekolah-harus-menggunakan.html
- Sebab Penggunaan Karya Cipta Teknologi Secara Ilegal Di Tengah Masyarakat : https://aiprojek.blogspot.com/2021/06/sebab-penggunaan-karya-cipta-teknologi.html
- Fatwa Syaikh Al Fauzan Tentang Menggunakan Software Ilegal : https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/14177
Artikel ini dibawah naungan Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License [http://creativecommons.org/licenses/by-nd/4.0/].
Menarik ya. Tapi mohon maaf tangkapan layarnya tidak tampak. Apakah ada error saat menyisipkan tangkapan layarnya atau Firefox saya bermasalah ya? Tapi saya reload berkali-kali tetap tidak tampak. Terima kasih.
BalasHapustangkapan layar sesuai dengan resolusi handphone saya. saat saya coba buka kembali, msh bisa dilihat dengan baik. apabila anda tidak bisa melihat tangkapan layar dengan baik atau tangkapan layar tidak muncul, bisa jadi proses pemuatan web belum selesai atu mengalami kendala.
HapusMohon tidak menulis komentar dengan menggunakan atau menyematkan emoticon. Atas perhatian anda kami ucapkan terima kasih.